Jalan sepanjang lebih kurang dua kilometer tersebut berlumpur sehingga harus mendapatkan penanganan dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU, Edi Asmoro, ketika ditemui menjelaskan pihaknya telah mendapatkan informasi terkait keluhan masyarakat karena akses mereka rusak.
“Jalan itu akan kami lakukan perbaikan dengan swakelola, nanti ada agregat kelas B dan alat berat akan di kirim ke sana untuk pengerasan, mudahan nantinya sudah tidak rusak lagi,” ungkapnya, Rabu (29/7/2020).
Menurutnya pemerintah daerah sebenarnya telah melayangkan permohonan bantuan keuangan (Bangkeu) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat untuk 2021 mendatang.
“Kalau usulannya sekitar Rp15 miliar, rencananya di rigid beton karena yang lewatkan angkutan berat juga,” paparnya.
Ditambahkannya, rencananya lebar jalan nantinya berukuran lima meter. Lahan yang tersedia pun dinilai cukup untuk mendukung bangunan pendukungnya, seperti drainase dan sebagainya.
Penulis : Erwin
Editor : Desman Minang