Koordinator aksi Rokhman Wahyudi menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan karena ada kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang tidak termonitor oleh DPRD Kabupaten PPU atau terkesan diam.
“Kami ini butuh ketegasan dari perwakilan rakyat, jadi apa sih yang sudah kalian lakukan, contohnya seperti tangki timbun, kan jelas disitu ada perusakan aset negara. Kalau bicara pidana, Pasal 406 KUHP,” ungkapnya, Rabu (29/7/2020).
Lanjutnya, persoalan lainnya yaitu terdapat beberapa kegiatan proyek pembangunan yang nilainya cukup besar di tengah Pandemi Covid-19 dan di saat ekonomi merosot seperti proyek linescape taman Rp24 miliar serta rumah jabatan Rp34 miliar.
“Habis itu bakau ditebangi (untuk pembangunan rumah jabatan), fungsinya apa, menyentuh ke masyarakat tidak, membantu masyarakat meningkatkan ekonomi tidak,” paparnya.
Rochman tekankan kalau berbicara barisan sakit hati memang merupakan barisan itu karena banyak kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat.
“Seperti rice milling, benar kah sudah, tolong dimonitor, banyak hal yang akan kami suarakan supaya anggota DPRD bersuara. Kami ini punya hak karena penggunaan anggaranya pakai APBD, kami rakyat, kami masyarakat Kabupaten PPU,” tegasnya.
Oleh karenanya, ia berharap para perwakilan rakyat segara mengambil sikap dan apabila apa yang diinginkan masyarakat tidak sesuai dengan yang diinginkan maka akan kembali demo dengan jumlah massa yang lebih banyak.
“Siapa lagi yang perlu kami mintain pertolongan, apakah perlu aksi jalanan, apakah itu yang diinginkan, terjadi huru-hara, terjadi anarkis dimana-mana, kami ini masih santun selama DPRD Kabupaten PPU menerima aspirasi kami dan akan memonitor sejauh mana perkembangan, intinya kalau tidak ada pergerakan kami akan turun lagi dengan jumlah yang banyak,” tuturnya.
Dalam aksi ini mendapatkan pengamanan dari jajaran Kepolisian, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Penulis : Erwin
Editor: Desman Minang