Polres PPU Berlakukan Jaga Jarak di Traffic Light
1 menit baca227 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara (PPU) menerapkan pemberian jaga jarak pada tempat berhenti sepeda motor di traffic light atau lampu lalulintas di persimpangan Gerbang Madani Kilometer 9 Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam. Pemberian jarak ini adalah guna mencegah penularan Coronavirus Disease (Covid-19).
Kasat Lantas Polres PPU, AKP Edy Haruna, menerangkan bahwa pemberian jarak di lampu merah ini merupakan salah satu inovasi Polres PPU dimasa Pandemi Covid-19.










