Raperda yang disetujui untuk dilanjutkan pembahasannya mengenai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti penyertaan modal kepada perusahaan daerah untuk pembangunan rice milling atau penggilingan padi.
Penyertaan modal kurang lebih Rp26 miliar kepada perusahaan daerah (perusda) selaku pengelola dinilai perlu dilakukan agar dapat mendongkrak PAD Kabupaten PPU dibidang pertanian.
“Pertanian di Kabupaten PPU terbesar di Kaltim tapi satu rupiah pun tidak ada masuk ke daerah, maka pemerintah daerah meminta dukungan dari legislatif untuk membuat pabrik rice milling dan ini sudah disetujui,” paparnya.
Gafur berharap, rencana ini dapat berjalan dengan cepat, baik dan lancar karena keinginan tersebut tidak terlepas dari aspirasi dari para petani di Kecamatan Babulu.
“Pada 2019 lalu saat melakukan kunjungan kerja di 54 kelurahan/desa, ternyata petani di beberapa desa di Kecamatan Babulu menginginkan agar tidak ada lagi transaksi semaunya yang dilakukan tengkulak,” bebernya.
Apabila nantinya penggilingan padi milik pemerintah telah hadir di Kecamatan Babulu maka harga gabah dan beras telah dapat dikendalikan dan ada pemasukan untuk daerah.
Penulis : Erwin
Editor : Desman Minang