“Korban melapor, dan selanjutnya dilakukan pengejaran sesuai ciri-ciri yang disebutkan. pelaku diketahui kabur menggunakan sepeda motor hasil curian, ke arah Kecamatan Babulu,” ujarnya.
Pengejaranpun dilakukan ke daerah tersebut, hingga didapati informasi lanjutan jika AS telah melarikan diri ke Kecamatan Longkali.
Di perjalanan, Anggota Opsnal kata Ipda Iskandar, mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di bengkel memperbaiki motor, hingga akhirnya berhasil diamankan.
“Dari hasil pengembangan ternyata diketahui bahwasannya AS selain melakukan pencurian HP, pelaku juga mengakui melakukan pencurian motor dan pemerkosaan anak di bawah umur,” tambah Ipda Iskandar.
Atas perbuatannya, pelaku AS akan dikenakan pasal berlapis, mengingat jumlah kasus yang dilakukan sejak 2016 lalu.
Sementara Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, mengimbau orangtua untuk dapat lebih memperhatikan anak, terutama yang dibawah umur. Agar tidak menjadi korban kekerasan seksual pelaku yang tidak bertanggungjawab.
“Antisipasi diperlukan agar kita terhindar dari segala bentuk tindak kejahatan, yang dapat berhadapan dengan hukum,” kata Kapolres. (kp)