Selanjutnya, setelah tahapan tersebut, tepatnya pada Rabu (24/6/2020) mendatang kembali dilakukan pengumuman pemenang pelaksana kegiatan megaproyek pembangunan Bendungan Sepaku.
Usai pengumuman pemenang, di lanjutkan ke tahap masa sanggah, surat penunjukan penyedia barang/jasa hingga penandatangan kontrak kerja.
"Kalau untuk penandatanganan kontrak kerja itu dijadwalkan pada Rabu (8/7/2020) akan datang," bebernya.
Pemaparanya itu sesuai dengan apa yang terlampir dalam website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Dalam situs lelang itu nilai kontrak kerja untuk pembangunan bendungan mencapai Rp676,7 miliar," ucapnya.
Diketahui, bendungan itu di bangun untuk menunjang suplai air dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di sebagian wilayah Kabupaten PPU dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Pembangunan bendungan dicanangkan diatas hamparan lahan seluas 378 hektar. Terdiri dari areal genangan 342 hektare dan fisik bendungan seluas 36 hektare. Saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten PPU, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III dan Pemerintah Kabupaten PPU tengah melakukan tahapan pembebasan lahan.
Penulis : Erwin
Editor : Desman Minang