Dalam sambutannya, Mardikansyah menegaskan betapa pentingnya pembentukan Komda Lansia yang disinergikan dengan instansi teknis di Kabupaten Paser, agar penanganan Lansia di Kabupaten Paser dapat dilakukan secara baik.
“Saya mendukung keberadaan Komda Lansia agar bisa memberdayakan individu di masa tuanya. Guna tetap terlibat dalam kegiatan positif, terperhatikan dan menjadi berkat bagi masyarakat lain,” katanya.
Pemerintah, lanjut ia, mempunyai komitmen tinggi terhadap pelayanan sosial Lansia. Hal itu tercermin dengan terbitnya berbagai perangkat peraturan perundang-undangan penanganan Lansia di Indonesia dan tentang pembentukan Komda Lansia serta pemberdayaan masyarakat dalam pengananan Lansia di daerah.
“Bentuk perhatian itu, dijalankan dengan kebijakan dan kegiatan yang ditindaklanjuti dengan kegiatan sosialisasi pembentukan Komda Lansia, sehingga bisa menjadi wadah yang sangat strategis. Guna membangun komunikasi dan memberi inspirasi dalam mewujudkan peran pemda, untuk menssejahterakan Lansia,” ucapnya.
Dengan dibentuknya Komda Lansia, Mardikansyah mengajak kepada seluruh Masyarakat di Kabupaten Paser secara terus-menerus berupaya memberikan peluang kepada Lansia untuk tetap sehat, aktif dan berpartisipasi dalam pembangunan serta memperoleh perlindungan sosial di hari tuanya.
Kepala Dinsos Kabupaten Paser Amiruddin Ahmad mengatakan, pembentukan Komda Lansia merupakan amanah Undang-undang (UU) Nomor 13/1998 tentang Kesejahteraan Sosial, Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 60/2008 tentang Pedoman Pembentukan Komda Lansia dan Pertimbangan Kepada Pemerintah Dalam Membangun Daerah. (sur)