DPRD Setujui 10 Raperda
2 menit baca664 kali dibaca
PENAJAM – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyetujui 10 Raperda untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten PPU dalam Rapat Paripurna DPRD tentang penyampaian Laporan Panitia Khusus terhadap enam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan empat Raperda inisiatif DPRD serta Paripurna DPRD Kabupaten PPU dalam rangka Penyampaian tujuh Raperda, siang kemarin.
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD, Nanang Ali, dihadiri Bupati, H. Yusran Aspar, Sekda PPU, H Tohar dua wakil ketua dan anggota DPRD serta undangan lainnya.
Yusran mengatakan, proses penyusunan ke-10 Raperda telah melewati tahapan-tahapan pembahasan bersama dan telah menyelesaikan tahapan terpenting yaitu Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD, yang menentukan kelanjutan terhadap proses pembentukan ke-10 Raperda dimaksud.
“Pemerintah Daerah juga sangat mengapresiasi persetujuan Raperda-Raperda dimaksud, mengingat ke-10 Raperda tersebut dianggap sangat penting sebagai dasar hukum yang memayungi pelaksanaan pelayanan publik, pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraaan masyarakat, “kata Yusran Aspar.
Dikatakan dia, secara umum dari masing-masing Raperda yaitu Raperda tentang tentang retribusi pelayanan pasar, Raperda tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor,, Raperda tentang retribusi perpanjangan Izin memperkerjakan tenaga kerja asing, Raperda tentang retribusi tempat khusus parkir, Raperda tentang nama-nama jalan dan Raperda tentang kepelabuhanan.
“Penyampaian keenam Raperda oleh Pemerintah Daerah, yang penetapannya ke depan diharapkan dapat lebih mendorong untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta pelayanan publik yang semakin baik, “harapnya.
Sementara itu, lanjutnya, empat Raperda yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten PPU meliputi, Raperda tentang pembinaan pelaku agro bisnis dan pelaku agro industri, Raperda tentang perusahaan umum daerah Benuo Taka, Raperda tentang surat keterangan tanah dan Raperda tentang Jaminan pelayanan kesehatan (Jamkesda) di Kabupaten PPU.
“Selanjutnya proses pembentukan produk hukum daerah ke-10 Raperda tersebut akan dilanjutkan pada tahap fasilitasi dan evaluasi di tingkat Provinsi sebagai bagian dalam proses pengawasan dan pembinaan produk hukum daerah oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, “jelasnya.
Terkait penyampaian tujuh Raperda usulan baru merupakan pelaksanaan ketentuan pembentukan Peraturan Daerah yang sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) junto UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya Pasal 149 ayat (1) huruf a, terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan legislasi DPRD.
“Ketujuh Raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, tentang Pinjaman Daerah Kabupaten PPU, tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten PPU kepada PDAM, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 dan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013 – 2018,”urainya.
Dituturkannya, sesuai hasil kesepakatan antara Badan Legislasi DPRD dan Tim Legislasi Pemerintah Daerah mengenai Program Legislasi Daerah Tahun 2017, maka pada sidang paripurna ini, Pemkab menyampaikan tujuh Raperda yang dipandang prioritas. (nav)










