Ada beberapa hal yang mendasari keputusan itu diantaranya Analisis Beban Kerja (ABK) karena Kabupaten Paser masih kekurangan guru. Kemudian ujian nasional yang juga berlangsung tak lama lagi.
"Ini akan sangat membutuhkan peran dan pendampingan guru dalam proses belajar," ucap Murhariyanto, Selasa (25/2/2020).
Ia akui telah kerap menerima laporan kepala sekolah dan masyarakat yang mengeluhkan Proses Belajar Mengajar (PBM) karena tidak terlaksana dengan maksimal. Pasalnya ada guru yang menjadi anggota dan bahkan Ketua BPD.
Sedangkan khusus untuk PPK, PPS dan pengawas pilkada memiliki masa kerja selama 10 sampai 12 bulan.
"Sebagai mana pernyataan Menpan RB, PNS masuk dalam jajaran Bawaslu diperbolehkan dengan ketentuan cuti di luar tanggungan negara. Saya yakin tidak ada guru PNS di sini," jelasnya.
Selin itu PNS boleh menjadi penyelenggara pemilu tetapi tidak boleh meninggalkan tugas pokok sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. "Misalnya, lembaga ad hoc yang jelas memiliki masa kerja berbulan-bulan, kami khawatir malah dapat mengganggu tugas pokok yang saat ini sudah menjadi tanggung jawabnya," sambung Murhariyanto.
Penerbitan surat tersebut bukanlah sebagai bentuk larangan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu. Sebab ia tidak melarang jika kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik masuk dalam Kelompok Penyelanggaraan Pemungutan Suara (KPPS).
"Kalau kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik direkrut menjadi KPPS, Pengawas TPS, Itu boleh saja. Karena waktu tugasnya hanya satu hari, pada saat itu juga merupakan hari libur," terangnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Hendra