Polsek Tanah Grogot Buru DPO Kasus Narkoba
1 menit baca4.996 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Polsek Tanah Grogot yang berkoordinasi dengan Polres Paser mengamankan dua tersangka pengedar sabu. Inisial KT (49) dan WYS (38).
Kapolres Paser AKBP Murwoto melalui Kapolsek Tanah Grogot AKP Syarifa Nurhuda menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal dari penggerebekan sebuah rumah yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.









