Kepala BPJS Kesehatan Paser Noormini mengakui keterlambatan pembayaran klaim tersebut.
"Benar telah terjadi keterlambatan pembayaran klaim yang belum mencapai N-1," kata Noormini, Selasa (14/1/2020).
Pihaknya telah melakukan percepatan untuk mengejar ketertinggalan pengajuan klaim dari pihak rumah sakit. Mengingat pengajuan hanya boleh dilakukan satu kali dalam satu bulan.
Tetapi berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat yang difasilitasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser beberapa waktu lalu, pihak rumah sakit diperbolehkan mengajukan klaim dua kali dalam satu bulan.
Hal tersebut dilakukan karena posisi pembayaran Klaim BPJS Kesehatan baru pada posisi N-3. Berlaku sejak Januari tahun ini.
"Dengan ini kami harap bisa mengejar ketertinggalan klaim dari RS Panglima Sebaya," ujarnya.
Sehingga dengan semakin cepat pengajuan klaim dari rumah sakit, maka semakin cepat pula pelaksanaan verifikasi dari BPJS Kesehatan.
Selain permasalahan tersebut ia juga mengakui BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran secara nasional. "Tentu ini menjadi faktor keterlambatan pembayaran klaim ke rumah sakit," pungkasnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Hendra