“Usulan nama-nama pengurus itu saya tidak tandatangani, karena pada saat itu, pembentukan komposisi kepengurusan tidak melibatkan saya yang juga sebagai tim formatur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 06/MUSORKABLUB/KONI-PPU/2019,” ungkapnya, Jumat (20/12/2019).
Ada tiga orang dalam tim formatur dan hanya Arfan yang tidak membubuhkan tanda tangan. Sementara Ketua Formatur selaku Ketua KONI terpilih dan Andi Syamsir memberikan letimigasi.
“Yang dua orang menandatangani, saya tidak mau tandatangan karena tidak dilibatkan dan ini melanggar aturan yang ada,” tukasnya.
Dirinya mengaku telah melayangkan surat kepada KONI Kaltim berisikan lima point, salah satunya yakni penyusunan komposisi kepengurusan KONI PPU 2019-2023 tidak pernah melaksanakan atau mengadakan rapat tim formatur.
Kemudian adanya calon pengurus di luar daripada anggota KONI atau cabang olahraga dan juga bukan sebagai penggiat olahraga. Terindikasi adanya kepentingan tertentu di luar kepentingan olahraga.
“Surat itu dilayangkan sebagai bahan pertimbangan KONI Kaltim dalam mengambil keputusan,” bebernya.
Dia tegaskan, apabila KONI Kaltim mengeluarkan SK struktur kepengurusan, maka ia akan membangun gerakan selamatkan KONI. Sekaligus menganggap kepengurusan periode ini inkonstitusional.
"Seharusnya mekanisme dijalankan, tim formatur mengadakan rapat secara resmi dan menetapkan kriteria calon pengurus, sebelum menetapkan nama yang dinilai layak jadi pengurus,” tegasnya.
Laporan : Erwin
Editor : Hendra