Sedangkan dua terdakwa lainnnya, lanjut Kajari, dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi itu adalah, Ali Rahman mantan Kabag Perlengkapan Setkab PPU dan Abdullah mantan Lurah Nipah – Nipah, Kecamatan Penajam. Masing – masing terdakwa divonis empat tahun penjara.
“Atas vonis Pengadilan Tipikor tersebut, maka kami akan melakukan upaya hukum kasasi dan akan segera menyusun memori kasasinya secermat mungkin,” tegasnya.
Ia menuturkan, kasus korupsi pengadaan dan pembebasan lahan ini nilai proyeknya sebesar Rp,6,7 miliar dengan luas lahan 10 Ha tahun 2011 dan mulai ditangani Kejari Penajam pada 2012 silam. “Proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh para terdakwa dan masuk dalam tim 9 itu, tidak sesuai prosedur, sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp3,25 miliar,”ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhkan vonis masing-masing empat tahun penjara kepada anggota panitia pembebasan lahan lainnya yakni, Syamsul Qamar mantan Kepala Bappeda, Sutiman mantan Sekda PPU, Heni Susanto mantan Kabag Hukum dan Khaeruddin mantan Camat Penajam ketika itu.
Sementara itu, lanjutnya, mantan Asisten I Sekkab PPU, Abdul Zaman divonis lima tahun penjara. Selain para pejabat, pengadilan juga menvonis empat tahun penjara kepada Kasim Assegaf selaku perantara atau makelar lahan yang dibebaskan itu.
“Majelis hakim pengadilan Tipikor Samarinda juga menjatuhi vonis empat tahun penjara kepada Said Amri, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU,”pungkasnya.(nav)