Kepala Seksi Pidana Umum Mohamad Mahdy menyampaikan setiap perkara yang telah selesai dan sudah memiliki ketetapan hukum, maka barang bukti segera dimusnahkan.
"Kami selaku pihak kejaksaan bisa melaksanakan fungsi dan tugas dengan tepat guna, tepat sasaran dan tepat waktu," ucap Mahdy.
Adapun barang bukti yang dimusnahakan berasal dari perkara yang ditangani sejak periode September sampai Desember 2019. Rinciannya 19 perkara narkotika, 3 perkara obat keras, 1 perkara senjata tajam.
Kemudian 1 perkara pembunuhan, 4 perkara pencurian, 1 perkara penganiayaan, 2 perkara perlindungan anak dan 1 perkara pengeroyokan serta 1 perkara judi.
Pemusnahan barang bukti agar Kejari Paser tidak memiliki beban perkara setelah ditetapkan dalam pengadilan. "Supaya barang bukti tidak menumpuk dan dikhawatirkan dapat menyusut," pungkasnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Hendra