UMK Paser 2020 Sudah Ditetapkan, Ini Permintaan Disnakertrans
1 menit baca5.653 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Paser telah melakukan sosialisasi atas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan Gubernur Kaltim tertanggal 3 Desember 2019.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Paser, Veronika Rani menyampaikan UMK naik 8,51 persen berdasarkan pada perhitungan pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional.









