“Tapi kami tidak bisa melakukannya lagi, karena memang angka UMK ini juga sudah berdasarkan perhitungan tingkat inflasi nasional,” kata Veronika, Senin kemarin (2/12/2019).
Ia menyebutkan inflasi nasional yang digunakan mencapai 8,51 persen. Angka itu bersumber dari inflasi 3,39 persen ditambah percepatan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen.
Ia juga mengaku tidak mendapatkan keberatan dari pihak perusahaan atas penetapan UMK Paser 2020. “Tapi memang ada beberapa perusahaan kecil dan pelaku usaha yang mengeluh,” ungkapnya.
Menurutnya peningkatan UMK menguntungkan pihak pekerja, tapi bagi pengusaha kecil dengan modal yang minim akan terasa mencekik.
“Kalau untuk perusahaan besar itu gak jadi masalah ya. Tapi untuk perusahaan dan pengusaha kecil dengan modal yang minim, ini terasa berat,” paparnya.
Veronika juga mengharapkan agar setiap perusahaan serta pekerja menerima hasil keputusan tersebut. Sebab penetapan UMK juga berdasarkan musyawarah bersama dengan pekerja melalui serikat buruh, pemerintah dan pihak perusahaan.
“Semoga saja peningkatan UMK ini juga berbanding lurus dengan peningkatan pekerja di Kabupaten Paser,” pungkasnya. (*)
Penulis : */Dwi Cahyo
Editor : Hendra