Sebagian peserta yang memiliki NIK luar daerah itu disebabkan karena yang bersangkutan masih bekerja di wilayah Penajam Paser Utara dan mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan.
“Itu tidak seluruhnya ber NIK (Nomor Induk Kependudukan) PPU, orang yang memilik NIK ditempat lain, tetapi ia mendaftar sebagai peserta mandiri, maka itu tetap disebut cakupan kepesertaan di sini,” kata Ivanna Simanjuntak, Minggu kemarin (1/12/2019).
Namun peserta mandiri itu tidak seluruhnya melakukan pembayaran dengan lancar setiap bulan. Terdapat 7.973 peserta yang menunggak iuran dalam berapa tahun terakhir.
“Jika ditotal, tunggakan mencapai Rp3,8 miliar,” ungkapnya.
BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai upaya agar para peserta menjalankan kewajiban membayar iuran. Mulai dari melakukan komunikasi dengan peserta melalui sambungan telepon. “Menanyakan apakah yang bersangkutan memungkinkan untuk melakukan pembayaran. Kalau mereka menyatakan tidak sanggup membayar, kami beri masukkan agar berkenan didaftarkan menjadi peserta PBI APBD di kelas tiga,” tutup Ivanna. (*)
Penulis : */Erwin
Editor : Hendra