Dimana dalam surat itu, penetapam upah minimum berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yakni 8,51 persen. Rinciannya, besaran inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
Pengurus DPC Serikat Pekerja (SP) Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (Kahutindo) PT ITCI Hutani Manunggal, Dedi Saidi mengatakan pemerintah daerah harus berpihak kepada para buruh dengan menaikkan UMK 8,51 persen atau sebesar Rp263.810 dari UMK 2019 sejumlah Rp3,1 juta.
“Kami menyayangkan, di dalam dewan pengupahan kan ada unsur pemerintah, kenapa tidak berada diaturan pemerintah, dan kami tidak mengetahui alasan tidak menaikkan,” katanya, Senin (25/11/2019).
Sementara itu, Wakil Bupati Penajam Paser Utata, Hamdam ketika menemui para demonstran menjelaskan, pada prinsipnya pemerintah daerah berkomitmen untuk selalu mengedepankan kesejahteraan semua pihak.
“Kami menawarkan untuk berbicara untuk membahas permasalahan ini lebih santai dan rileks agar mendapatkan titik temu yang lebih baik,” tuturnya.
Aksi buruh juga mendapatkan pengawalan yang cukup ketat oleh jajaran Polres Penajam Paser Utara dan Satpol PP.
Penulis : Erwin
Editor : Hendra