LAP : Kaji Mendalam Pemindahan IKN
1 menit baca707 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Lembaga Adat Paser (LAP) buka suara terkait pemidahan Ibu Kota Negara (IKN) yang pusat pemerintahan berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ketua Umum LAP, Arbain Noor mengatakan hukum adat Negeri Paser meliputi Penajam Paser Utara walau kabupaten itu telah mekar dari Kabupaten Paser. Negeri Paser sendiri meliputi Paser, Paser Utara, Paser Balik, Tana Samboja dan Tana Pemuken.









