Sementara tarif yang saat ini dibebankan kepada ribuan pelanggan masih sangat rendah. Bahkan nilai jual tidak seimbang dengan biaya yang harus dikeluarkan.
“Karena harus memberi subsidi masyarakat kurang lebih Rp1.800 per meter kubik, jadi berat sekali, harga jual lebih rendah dari pada harga pokok produksi,” kata Abdul Rasyid, Selasa kemarin (19/11).
Sehingga pihaknya kembali mengusulkan kepada Bupati Penajam Paser Utara agar diakomodir pada 2020 mendatang. Tujuannya agar kondisi keuangan normal dan memberi pemasukkan bagi kas daerah.
“Berapapun angkanya, akan membantu PDAM, sehingga tidak terlalu membebani pemerintah dalam penyertaan modal,” ujarnya.
Saat ini harga pokok produksi air bersih sebesar Rp5.680. Sementara harga jual lebih kurang Rp2.250 hingga Rp3.000 per meter kubik.
“Daerah lain seperti Kabupaten Paser sebesar Rp6 ribu. Bahkan Balikpapan sekitar Rp10 ribu per meter kubik. Berapapun kenaikkannya, yang penting masyarakat tidak terlalu terbebani dan mampu membantu kami,” tutupnya. (*)
Penulis : */Erwin
Editor : Hendra