Pada Kamis (26/9/2019), R datang meminta paku kepada MA untuk melanjutkan pembangunan barak. Namun, karena mendapatkan jawaban tidak mengenakkan dari MA, sontak saja R mengambil sebilah kapak yang ada di rumah MA.
Tanpa babibu, dia langsung menghantam MA dengan satu tebasan di leher. Korban meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kasatrekrim Polres Paser, AKP Ricki Sibarani dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat (27/9) menyebut, keduanya memang kerap berkonflik tapi selalu bisa diredam.
"Selama dua tahun memang sering terjadi konflik dan bersinggungan, tapi tidak sampai meluap dengan amarah," ucapnya.
Dari keterangan pelaku, sebelum menebas korban, R sempat mengkonsumsi obat Komix dengan berlebihan. Sebanyak 1 boks sekali minum.
"Ini kebiasaan mereka sebelum bekerja dengan asumsi meningkatkan stamina. Pelaku mengaku dalam kondisi yang tidak terkendali, emosi saat mendengar jawaban MA yang tidak mengenakkan," paparnya.
Pelaku sempat berupaya melarikan diri ke area perkebunan di sekitar lokasi. Namun, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam. Dia ditangkap pada Jumat (27/9/2019) sekira pukul 05.00 WITA di sebuah pondok di area perkebunan sawit.
Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Paser untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : M.Huldi