Koordinator Lapangan Masyarakat Adat Paser, Noviandra menyampaikan desakan agar diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait kearifan lokal tentang membakar ladang.
“Dua tuntutan ini yang kami ajukan, karena memang warga Paser sejak dulu sudah melakukan pembakaran lahan ketika mau beladang,” ucap Noviandri.
Selanjutnya Noviandri yang didampingi rekannya Syukran Amin menyampaikan, saat ini petani dan peladang telah menjadi kambing hitam dari permasalahan kabut asap yang terjadi di Kabupaten Paser.
“Petani peladang bukanlah penyebab kabut asap. Karena sudah sejak dulu nenek moyang kami hidup dengan cara beladang. Dan baru di beberapa tahun ini muncul kabut asap” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, masyarakat Paser sangat dekat dan bergantung pada alam. “Barang kali banyaknya perusahaan yang membuka lahan dengan luasnya sehingga kabut tidak bisa dihindari,” sebutnya.
Menanggapi itu, Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra menegaskan penetapan status tersangka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Yaitu terdapat saksi dan dua alat bukti.
“Dalam aturan undang-undang tersangka tidak bisa dibebaskan. Tapi sebagai hak bagi tersangka kami bisa menerima pengajuan penangguhan. Silakan kepada rekan-rekan untuk memenuhi syarat yang diperlukan,” ucapnya.
Sementara Wakil Bupati Paser Kaharuddin menyatakan bakal menindaklanjuti tuntutan pelaksanaan penyusunan Perbup berkaitan dengan kearifan lokal tentang membakar ladang.
“Nanti kami akan bahas kembali tentu dengan bidang hukum pemerintahan dan instansi lainnya. Kami mengharapkan agar Masyarakat Adat Paser bisa memenuhi Legal Formal seperti layaknya Kampung Adat Muluy. Supaya hak-hak masyarakat bisa terlindungi,” pungkasnya. (*)
Penulis : */Dwi Cahyo
Editor : Hendra