Kapolres Paser, AKBP Roy Satya Putra menyampaikan, keduanya terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan.
“Kami melakukan penahanan kerena keduanya diduga melakukan pelanggaran,” ucap Roy, Sabtu lalu (21/9).
Selanjutnya ia menyampaikan, kronologis penangkapan yang bermula berdasarkan laporan dari warga tentang terjadinya karhutla di RT 02 Desa Putang.
“Ada warga yang melapor ke petugas kalau ada kebakaran lahan. Petugas piket langsung berkoordinasi dan berangkat ke lokasi,” paparnya.
Benar saja, petugas mendapati kebakaran terjadi di lahan seluas kurang lebih satu hektare. Selanjutnya petugas berupaya melakukan pencegahan agar kebakaran tidak meluas.
“Saat tiba di lokasi, api sudah besar, jadi petugas melakukan pencegahan agar tidak menyebar,” terangnya.
Di lokasi juga ditemukan JUM dan SAR yang mengaku kebakaran itu ulah mereka. “Petugas mengamankan keduanya untuk diperiksa di Polsek Longkali,” ujarnya dan barang bukti yang disita berupa satu buah obor dan senter.
Atas peristiwa tersebut, Kapolres Paser kembali mengimbau agar masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. “Supaya tidak lagi diselimuti kabut asap yang sangat berisiko terhadap kesehatan,” pungkasnya. (*)
Penulis : */Dwi Cahyo
Editor : Hendra