“Ada kenaikan harga, yang tadinya perkapling hanya Rp15 juta naik menjadi Rp50 juta,” ungkapnya, Senin kemarin (2/9/2019).
Dalam beberapa hari terakhir, kata dia, banyak warga dari luar PPU berdatangan untuk mencari lahan di kawasan yang rencananya akan menjadi pusat kantor pemerintahan negara ini. “Banyak, hampir setiap hari,” akunya.
Camat Sepaku, Risman Abdul mengatakan, isu jual beli tanah memang senter terdengar, namun sulit dibuktikan.
“Sampai hari ini belum ada satupun dokumen jual beli surat tanah di meja kami. Katanya memang transaksi jual beli tanah itu ada, tapi kebenarannya, kami belum mengetahui, karena itu baru diketahui faktanya pada saat mereka mengurus surat menyurat tanahnya,” tuturnya.
Ditambahkannya, jika adanya terdapat oknum yang melakukan transaksi di bawah tangan atau tanpa surat jual beli, hal itu dinilai akan menyalahi aturan, apalagi lahan milik negara.
“Kami juga sudah mengimbau kepada kelurahan/desa untuk sementara tidak melayani proses surat menyurat tanah apalagi jual beli,” tutupnya. (*)
Penulis : */Erwin
Editor : Hendra