Sebelum Dilanjutkan, Bendungan Lawe-Lawe Harus Diaudit
1 menit baca574 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap Bendungan Lawe-lawe. Pasalnya sekitar 200 hektare lahan bukanlah milik pemerintah.
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud menerangkan, proyek bendungan dikerjakan mulai 2014 dan berhenti pada 2017 dengan posisi pekerjaan 85 persen. Sebab kondisi keuangan tidak memungkinkan untuk melanjutkan pembangunan.










