"Baru saja kami terima telepon dari Pak Suardi (KPU Provinsi Kaltim) untuk menunda pelaksanaan pleno," ucap Qayyim, Rabu sore (7/8/2019).
Sehingga KPU Paser baru bisa melaksanakan pleno setelah ada keputusan KPU RI yang menjelaskan bahwa telah menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan pemilu. "Itu sesuai peraturan yang ada," jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, posisi KPU di daerah bukan di bawah MK. Sehingga instruksi yang dijalankan berdasarkan prosedural melalui putusan KPU RI.
"Putusan MK itu hasil yang harus ditindaklanjuti oleh MK. Jadi, kami selaku penyelenggara di tingkat kabupaten harus menunggu instruksi KPU RI, bukan MK," terangnya.
Meski begitu, KPU telah berkoordinasi dengan Bawaslu Paser dan pihak keamanan untuk pelaksanaan pleno. Walau akhirnya harus tertunda.
"Tapi ini dadakan kami menerima telpon untuk menunda lagi pelaksanaan pleno sampai dikeluarkannya surat putusan KPU RI," tukasnya.
Ia berharap secepatnya KPU RI menerbitkan surat putusan terkait penolakan gugatan partai politik oleh MK. "Semoga saja secepatnya," pungkasnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Hendra