Gugatan Ditolak MK, KPU Paser Bersiap Menetapkan Caleg Terpilih
1 menit baca1.829 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pemilu 2019. Sehingga KPU Paser segera melakukan rapat pleno penetapan kursi dan caleg terpilih.
"Putusan MK sudah ada, maksimal 3 hari setelah putusan, KPU harus melaksanakan penetapan," ucap Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, Rabu (7/8/2019).









