Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud berharap masyarakat mengurus IMB hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Jadi dengan menggratiskan IMB ini di tahun 2020, bisa tertib, Insya Allah kami akan lebih giat lagi untuk bagaimana pendapat daerah ini kita bisa optimalkan," ungkapnya.
Lanjutnya, pemerintah daerah telah beberapa kali menggelar program serupa. Namun respons masyarakat belum maksimal sehingga akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dapat mengontrol kepemilikan bangunan.
“Dengan menggratiskan, kami rasa animo masyarakat tinggi. IMB juga sebagai indikator dalam pembangunan dalam jangka waktu lima tahun,” ujarnya.
Bahkan ada kepastian hukum dan pengakuan pemerintah ketika masyarakat memiliki IMB. Termasuk kemudahan dalam membuka usaha serta mendapatkan pinjaman bank.
Penulis : Erwin
Editor : Hendra