"Kami fokuskan pada pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), termasuk iklan di media massa dan media elektronik," kata Abdul Qayyim Rasyd, Rabu (24/7/2019).
Sementara Ketua Bawaslu Paser Aprianto Abdullah menyampaikan, evaluasi kali ini dibatasi pada pelaksanaan kampanye yang difasilitasi oleh penyelenggara Pemilu berdasarkan PKPU dan Perbawaslu RI.
"Terdapat 5 poin diantaranya terkait pemasangan APK, kemudian debat pasangan calon, rapat umum, hingga kampanye di media massa," ucap Aprianto.
Selanjutnya Bawaslu meminta kepada KPU untuk menambahkan titik pemasangan APK karena dianggap masih sangat kurang dan terlihat ramai hanya di satu titik saja.
"Padahal masih terdapat beberapa titik yang bisa dimanfaatkan untuk memasang APK," pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut yang juga di hadiri oleh Kabag Ops Polres Paser Kompol Bergas Hartoko, Pasiops Kodim 0904/TNG Lettu Kav Zet Yakhin serta Kepala Bidang Tantrib Satpol PP Paser Bahransyah.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Hendra