Kapolres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sabil Umar menerangkan, kasus pencurian handphone berdasarkan keterangan dari pelapor atau korban
Ketika itu korban mengisi daya dua unit handphone miliknya sebelum tidur. Namu saat terbangun dari lelap, perangkat komunikasi elektoniknya telah lenyap.
"Ketika mengetahui handphone miliknya hilang, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian" tutur Sabil Umar, Jumat (14/6/2019).
Ketika dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan pelaku TAP. Pengungkapan ini tak terlepas dari bantuan keterangan dari masyarakat setempat.
"Ketika ditangkap, satu unit handphone masih bersama pelaku dan unit lainnya telah berpindah tangan atau dijual," jelasnya.
Handphone itu dijual seharga Rp900 ribu kepada SH, warga Kecamatan Babulu yang juga kekasih dari TAP.
Penulis : Erwin
Editor : Hendra