“Peraturannya sudah disetujui, anggarannya sudah disiapkan oleh Badan Keuangan (BK) setempat, karena di Perda APBD sudah termuat semua,” ungkapnya.
Lanjutnya, pembayaran gaji ke-13 dan 14 untuk para ASN tersebut tidak diberikan secara bersamaan. Khusus untuk gaji ke-13 dilakukan pasca lebaran guna membantu pembiayaan pendidikan anak-anak ASN pada tahun ajaran baru.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno menerangkan, alokasi anggaran yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 kurang lebih Rp31,1 miliar.
Rinciannya, PNS termasuk Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sebesar Rp25,5 miliar. sementara alokasi untuk pemberian THR honorer Rp5,6 miliar.
Dari total anggaran yang disediakan untuk THL tersebut, masing-masing akan mendapatkan sebesar Rp1 juta dan nilainya sama dengan tahun sebelumnya.
“Untuk THR bagi THL ini nilainya tidak mengalami berubah dari tahun yang kemarin, intinya kan ada kebijakan dari kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran,” tuturnya.
Sementara itu, Pemkab Kutai Barat juga tengah bersiap membayarkan THR kepada TKK dan PTT atau tenaga honorer di wilayah itu. Pembayaran dilakukan sebelum lebaran dan bersamaan dengan pembayaran gaji bulan Juni.
“Ada sekitar 6.000 TKK dan PTT di Kubar ini yang nantinya akan mendapatkan THR dan ini sekaligus dibayarkan dengan gaji untuk bulan Juni mendatang,” kata Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kutai Barat, Sahadi belum lama ini.
Total anggaran yang disiapkan di APBD mencapai Rp6 miliar untuk 6.000 tenaga TKK dan PTT. Sedangkan untuk ASN dibebankan melalui APBN.
“Ini sudah tertuang dalam peraturan bupati namun untuk pencairannya masih menunggu nomor register dari gubernur dulu. Semoga prosesnya bisa cepat dalam minggu depan,” pungkasnya. (*)
Penulis : */Erwin/M Yasin Handayan
Editor : Hendra