Kepala DP3AP2KB PPU, Reviana Noor menerangkan, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 52 mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin diantaranya adalah tindak pidana kekerasan perempuan dan anak.
Dijelaskannya, selama ini, jika terdapat pasien korban kekerasan pada perempuan ataupun anak yang dirujuk ke RS Kanujoso Djatiwibowo masih gratis, tetapi bukan diakomodir oleh BPJS Kesehatan. Melainkan melalui anggaran Provinsi Kaltim yang memang dialokasikan untuk rumah sakit di Kota Balikpapan itu.
”Tahun ini beberapa kasus serupa di PPU masih ditanggung Provinsi Kaltim, tetapi setelah itu provinsi tidak menganggarkan kembali dan disampaikan bahwa pembiayaan dibebankan kepada daerah masing-masing,” ungkapnya, Kamis kemarin (23/5/2019).
Persoalannya, Pemkab PPU tidak menganggarkan pasien yang melakukan pembiayaan untuk pembelian obat hingga biaya dokter. Sedangkan korban kasus kekerasan perempuan dan anak tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
"Tindakan pertama bagi korban adalah melakukan pembiayaan visum dan sebagian besar kekerasan ini terjadi pada keluarga kurang mampu," terangnya.
Sementara itu, Bagian Hukum Setkab PPU, Pitono menjelaskan, ke depan seluruh biaya seluruh pengobatan bagi kasus kekerasan perempuan dan anak yang selama ini ditanggung oleh korban akan ditanggung pemerintah daerah.
“Diharapkan Peraturan Bupati segera selesai disusun, sehingga pembiayaan bagi korban kekerasan perempuan dan anak yang terjadi mulai pelaksanaan visum, pengobatan, dokter dan sebagainya dapat ditanggung pemerintah daerah,” tuturnya. (*)
Penulis : */Erwin
Editor : Hendra