"Selain memastikan kelaikan angkutan, surat-surat kendaraan juga diperiksa untuk memastikan masa berlakunya," kata Muhammad Idris, Rabu (15/5/2019).
Berkaitan dengan kondisi fisik kendaraan, ia mengaku bekerjasama dengan bagian Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). "Mereka akan melakukan pengecekan secara utuh pada kelengkapan fisik kendaraan. Seperti lampu utama, lampu sein, lampu rem, klakson dan lainnya," jelasnya.
Ramp check kendaraan dilakukan di terminal dan perusahaan. "Jadi kami mendatangi parkiran kendaraan perusahaan untuk melakukan pemeriksaan," paparnya.
Hasilnya, dua unit kendaraan angkutan umum diistirahatkan karena kondisinya yang kurang baik dan sang sopir tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Hendra