"Tahun lalu teguran terhadap pelanggaran mencapai 16.315 kasus, kemudian lakantas 40 kasus dengan kerugian materil mencapai Rp446 juta. Ini semua mengalami peningkatan dari 2017 silam," ucap Roy, Senin (29/4/2019).
Dirinya menjelaskan, operasi kali ini lebih menekankan pada pendidikan masyarakat agar semakin mengutamakan keselamatan berkendara.
"Kami ingin masyarakat membantu kepolisian untuk menekan pelanggaran, caranya dengan menaati aturan berlalu lintas," harapnya.
Sasarannya antara lain menggunakan handphone saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, melawan arus, anak di bawah umur berkendara, melebihi batas kecepatan hingga berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol.
"Intinya kami lebih mengutamakan edukasi, kami upayakan pengendara menyadari pentingnya menjaga keselamatan pada saat berkendara," pungkasnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Hendra