Barang Bukti 66 Perkara Dimusnahkan, Ada yang Digerinda
1 menit baca1.855 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Kejakasaan Negeri Paser memusnahkan barang bukti dari 66 perkara kriminal. Pemusnahan sebagai tindakan akhir dari sejumlah pelanggaran hukum di Daya Taka.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Paser, Mohammad Mahdy mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan karena kasus pidana sudah berketentuan hukum tetap.










