36 Warga Asing di Paser Bakal Diperiksa
1 menit baca519 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - 36 Warga Negara Asing (WNA) tercatat berada di Daya Taka. Itu diungkap Sekretaris Kabupaten Paser Katsul Wijaya saat rapat Tim Pengawasan Orang Asing, Selasa (9/4/2019).
"Ada regulasi yang mengatur kedatangan dan kepergian WNA di daerah. Sehingga pemerintah tetap bisa memberikan pelayanan, baik warga lokal maupun warga asing," kata Katsul membacakan sambutan Bupati Paser.









