Penajam Godok Regulasi Penempatan Tenaga Kerja Lokal
1 menit baca527 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyusun Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Aturan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah menekan angka pengangguran.
Kedepannya, perusahaan wajib mengupayakan pengisian lowongan pekerjaan di perusahaannya diisi oleh tenaga kerja atau pekerja/buruh lokal paling sedikit 80 persen sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan.










