Permohonan Tahanan Kota Kadinsos PPU Dikabulkan
1 menit baca1.651 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara mengabulkan permohonan Kepala Dinas Sosial Suyanto untuk dilakukan penahanan kota.
Kasi Intel Kejari, Budi Susilo menerangkan, pengajuan permohonan kuasa hukum tersangka ingin mengalihkan status penahanan rutan menjadi tahanan kota dan sebagai penjamin adalah keluarga tersangka serta Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud.









