UMK di Benua Taka mencapai Rp 3,1 Juta, Perusahaan Harus Beri Gaji Sesuai UMK
1 menit baca1.302 kali dibaca

PENAJAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berharap seluruh perusahaan membayarkan gaji karyawan sesuai dengan upah minimum Kabupaten (UMK) yang ditelah ditetapkan.
Besaran UMK di Benua Taka mencapai Rp3.100.000 dan telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 561/K.566/2018 tentang Penetapan UMK PPU Tahun 2019. Sebelumnya UMK pada 2018 sebesar Rp2.780.000.










