Ia menegaskan, pejabat publik adalah pejabat yang ditunjuk dan diberikan tugas tertentu pada badan publik, semuanya diangkat dan dilantik, diberikan kewenangan dalam lingkup tertentu, sebagaimana struktural yang disandang. Untuk bisa berkomunikasi, menguasai ruang lingkup apa yang jadi tugas pokok fungsinya, sehingga kalau ada apa dan siapa berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok, pejabat itu tidak akan lari bersembunyi.
Dikemukakannya, sisi pemerintah, anatomi persoalan pokok antara pemerintah dan dunia pers harapan masyarakat dan siapapun pencari data dan informasi publik tentunya ingin agar kinerjanya terlihat baik, apapun yang berkenaan dengan ruang lingkup tugas pokok kelembagaan atau unit kerja, tugas dan kedudukan jabatan, sepanjang itu bagian dari prestasi, pasti ingin bisa dilihat orang.
“Untuk bisa dilihat dan didengari orang melalui medianya, tentu saja media massa, media cetak atau elektronik hanya itu, siapa yang berhubungan dengan ini tentunya para awak media dari berbagai media massa. Oleh karena itu, tidak pada tempatnya pejabat publik tidak mengetahui persoalan yang masuk dalam ruang lingkup jabatan,
Apalagi, lanjutnya, bila disandarkan dengan keberadaan dan kedudukan sebagai pejabat publik itu, dari sisi pemerintah bahwa kinerja yang positif apapun ingin diketahui oleh publik, sekarang dari sisi kostumer, publik masyarakat, tentunya menginginkan pemerintah berbuat apa untuk masyarakat. Apakah berangkat pamit pulang kantor itu merupakan rutinitas saja, tentu tidak sebab masyarakat ingin tahu apa diperbuat oleh pemerintahnya.
Sekretaris Diskominfo, Sodikin menambahkan, informasi merupakan kebutuhan dasar bagi setiap pribadi dan lingkungan sosial serta merupakan bagian terpenting bagi ketahanan nasional. Hak menerima informasi adalah merupakan hak asasi dan keterbukaan informasi publik merupakan satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
“Pemberlakuan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi public merupakan momentum penting dalam menjawab keterbukaan informasi di Indonesia khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara, baik undang-undang maupaun peraturan turunannya telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik,”pungkasnya (nav)