Para karyawan mengakui tidak mendapatkan kejelasan mengenai pembayaran gaji. Alasannya, manajemen yang bertugas di PPU kesulitan berkoordinasi dengan manajemen pusat.
Dalam audiensi dengan puluhan karyawan, Bupati PPU berjanji untuk berkoordinasi dengan manajemen perusahaan di Jakarta.
“Pemilik menyatakan akan membicarakan persoalan karyawan kepada pihak manajemen perusahaan PT TKA dan akan diberikan keputusan dalam waktu dekat terkait permasalahan tunggakan pembayaran gaji karyawan,” ungkap AGM, Rabu (10/10) kemarin.
Pemilik PT TKA, Eriko Sotarduga yang juga merupakan anggota DPR RI Komisi VI dari PDIP mengaku perusahaannya sedang tidak stabil sehingga terjadi penunggakan gaji.
Bupati berharap para karyawan untuk mengikuti proses yang akan dilakukan dan menunggu hasil antara pemilik perusahaan dengan manajemen PT TKA. Gaji perbulan para buruh di perusahaan itu sesuai UMK PPU yakni kurang lebih Rp 2,8 juta. (wn)