Bawaslu Paser Larang Parpol Libatkan Aparatur Pemerintah Saat Kampanye
1 menit baca1.077 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER- Sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Kampanye pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Presiden pada 2019 mendatang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Paser menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye Pemilu tahun 2019. Sabtu (29/9/2019) siang tadi. Kegiatan tersebut dikhususkan kepada Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2019 di Paser mengingat saat ini telah memasuki tahapan Kampanye.
Komisioner Bawaslu Paser Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Fauzan menjelaskan, kegiatan ini bagian dari upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta pemilu 2019.









