Diduga, akses ke rumah singgah tersebut belum diselesaikan oleh Pemkab Paser. Untuk diketahui, bangunan serta lokasi rumah singgah yang dikelola Yayasan Paser Peduli tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser yang dipinjam pakaikan ke yayasan untuk membantu warga dari luar Kecamatan Tanah Grogot. Tujuannya, untuk meminimkan biaya akomodasi saat berobat ke rumah sakit yang ada di Kecamatan Tanah Grogot.
“Kami hanya dipinjamkan oleh pemkab untuk mengelola bangunan tersebut sebagai bantuan bagi warga yang berasal dari luar kecamatan Tanah Grogot.Kalau untuk masalah pembayaran itu sepenuhnya kewenangan Pemkab,”Ungkap Ismail.
Karena penyegelan tersebut, pihak yayasan menghentikan sementara kegiatan sosial membantu warga yang keluarganya dirawat di rumah sakit. “Yang perlu diketahui bahwa Kami menempati asset Pemkab Paser itu dengan izin tertulis dari Pemkab Paser,”ujarnya.
Namun, untuk kegiatan sosial lainnya masih tetap dilaksanakan seperti kegiatan Jumat Berkah dengan membagi-bagikan sembako kepada warga yang kurang mampu.
Ahli waris pemilik lahan Asman mengungkapkan sebenarnya pihaknya mendukung kegiatan sosial yayasan. Namun, penyegelan terpaksa ditempuh karena pembebasan lahan yang diminta ahli waris tidak kunjung direalisasikan Pemkab Paser.
“Kami sebagai ahli waris sudah beberapa kali menyuarakan aspirasi kami langsung ke pejabat yang berwenang, tapi sampai terjadinya pemortalan belum ada tindak lanjut atau respon dari pemkab, semoga dengan adanya aksi ini pemkab bisa lebih memperhatikan aspirasi ahli waris,”pungkasnya. (dc1217)