Puluhan Ponsel Dimusnahkan Menggunakan Palu
1 menit baca515 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Puluhan ponsel dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, Senin (17/9/2018) hari ini. Sebanyak 26 unit ponsel itu dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Grogot Syarif K mengatakan pemusnahan baramg bukti tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi terhadap proses penanganan hukum.









