Tetapi, permohonan itu nampaknya tidak dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim lantaran tidak sesuai dengan aturan. Kepala Bidang Pemerintahan, Sardi, menjelaskan, melalui Penjabat Bupati Bere Ali, pihaknya sudah melayangkan surat ke Pemprov Kaltim meminta pelantikan dilakukan di PPU.
“Pemprov Kaltim menolak permintaan Pemkab PPU melakukan pelantikan di Penajam karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” bebernya, Jumat (7/9).
Dia menerangkan, pihaknya belum mengetahui siapa yang akan melantik pasangan Abdul Gafur Mas’ud-Hamdam. Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sendiri akan mundur dari jabatannya pada 20 September 2018 karena maju sebagai bakal caleg DPR RI dari Partai Nasdem.
“Pernyataan dari Pemerintah Provinsi Kaltim, siapapun yang melantik, itu bukan wewenang Pemkab PPU, apakah itu Awang Faroek Ishak, penjabat gubernur atau Kementerian Dalam Negeri,” bebernya.
Ditambahkannya, pascapelantikan akan digelar acara serah terima jabatan dari Pj Bupati Bere Ali kepada kepala daerah baru kemudian Rapat Paripurna Istimewa DPRD PPU terkait penyampaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati PPU periode 2018-2023. (wn)