Namun, PNS masih bisa sedikit menghela nafas karena saat ini Pemkab sedang memproses pencairan TPP. “Sementara proses, tapi tidak secara keseluruhan, hanya untuk insentif bulan Mei 2018 saja,” ungkap Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Penajam Paser Utara, Alimuddin kepada awak media, Jum’at (31/8) kemarin.
Ditambahkannya, untuk pembayaran TPP periode Juni hingga Agustus 2018, pemerintah daerah belum dapat memastikan waktunya. Pasalnya, pencairan baru akan akan dilakukan jika ada dana transfer dari pemerintah pusat.
“Pembayaran selanjutnya, menunggu situasi dan kondisi keuangan daerah, pemerintah belum bisa memberikan secara keseluruhan karena ada kegiatan lain yang juga harus diselesaikan,” tuturnya.
Total keseluruhan TPP yang harus dibayarkan Pemkab PPU kepada kurang lebih 3.000 PNS pada Mei 2018 sekitar Rp 9,2 miliar. (Wn)