Kemenag PPU akan Sosialisasikan Aturan Pengeras Suara Masjid
1 menit baca890 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan kembali mensosialisasikan aturan penggunaan pengeras suara kepada seluruh pengurus masjid, langgar dan musala di wilayah setempat.
Hal itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI nomor: B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tertanggal 24 Agustus 2018.









