Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disoerindagkop) Paser M Marwan Natsir juga mengaku kaget dengan pernyataan pihak SPBE tersebut.
“Ya kami tahunya kalau ada tabung palsu dari pernyataan pihak SPBE yang mengatakan kalau tabung tersebut tidak bisa diisi ulang,” ucapnya, saat dihubungi dalam kegiatan operasi pasar elpiji, Minggu (26/8).
Dia mengungkapkan, tabung diduga palsu yang beredar tersebut memiliki tampilan yang tampak seperti masih baru. Di antaranya terdapat cat warna merah di bagian atas tabung agar menghilangkan fungsi alat refill. Secara visual nyaris tak berbeda dengan tabung asli, yakni memiliki nomor register produk, SNI dan logo Pertamina.
“Ada kode di bagian bawah tabung bertuliskan EHI dan BMU, sebagai acuan bagi agen bahwa itu tabung asli. Memang sebagai daerah Kaltim yang berbatasan langsung dengan Kalsel dan Kalteng, sulit mencegah masuknya tabung dari provinsi tetangga atau sebaliknya,” sebut dia.
Selama Agustus ini, sejumlah agen menderita kerugian mencapai belasan juta rupiah dari 94 tabung palsu yang ditemukan. “Tabung merupakan aset usaha para penyalur elpiji,” katanya.
Pihaknya baru mengetahui bahwa terdapat tabung palsu saat pengisian ulang ke Pertamina. “Sayangnya pihak pertamina melalui SPBE tidak memberikan penjelasan terperinci tentang pernyataan tabung palsu tersebut sehingga saat ini kami merasa dilematis,” ungkapnya.
Ia mengaku belum bisa memastikan bahaya tabung palsu tersebut bagi konsumen. “Dari sisi konsumen, sampai saat ini kami belum mengetahui bahaya dari penggunaan tabung palsu tersebut. Karena untuk memastikan hal tersebut harus dilakukan uji laboratorium di Jakarta yang melalui prosedur Pertamina. Sedangkan saat ini Disperindagkop & UKM tidak ada anggaran untuk melakukan uji laboratorium,” ucapnya.
“Baru pihak agen yang merasa dirugikan dengan adanya tabung palsu tersebut. Kalau untuk konsumen belum ada yang melaporkan merasa dirugikan termasuk belum diketahi potensi bahayanya,” pungkasnya. (dc1217)