Selain itu, usulan kenaikan tarif air bersih tersebut salah satu upaya agar perusahaan daerah itu dapat lebih mandiri tanpa harus mengandalkan subsidi dari pemerintah daerah setiap tahunnya.
“Kalau disetujui kami akan jalankan, kalau tidak, pemerintah wajib memberikan subsidi sesuai dengan aturan yang telah ada,” beber Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Danum Taka, M Taufik, ketika ditemui, Minggu (26/8).
Penghitungan kenaikan tarif air bersih di atas biaya pokok tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70/ 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.
Dijelaskannya, pada 2018 ini, Pemkab PPU memberikan subsidi kurang lebih Rp 3 miliar dan penyertaan modal tahun 2019 mendatang jika memang disetujui kurang lebih Rp 4 miliar. Anggaran itu untuk menutupi biaya operasional PDAM Danum Taka. “Biaya operasional itu meliputi gaji pegawai, pembelian bahan kimia, perawatan jaringan serta biaya listrik selama satu tahun,” tuturnya.
Ditambahkannya, hingga saat ini jumlah pelanggan PDAM sudah mencapai 6.800 pelanggan aktif yang tersebar di Penajam, Waru, Sotek dan Sepaku. Kapasitas produksi untuk Penajam mencapai 70 liter/detik, Waru dan Sepaku masing-masing 10 liter/detik, sementara Sotek hanya 5 liter/detik.
Lanjutnya, pada 2018 ini, akan ada pemasangan 800 sambungan rumah air bersih melalui program Hibah Air Minum Perkotaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Progress pengerjaan saat ini diperkirakan telah mencapai angka 20 persen.
“Kendala yang dialami saat ini, calon pelanggan belum melakukan pembayaran sebesar Rp 800 ribu dari harga reguler Rp 2 juta dan program MBR hingga saat ini telah berjalan kurang lebih 30 persen,” tutupnya. (Wn)