“Mereka mogok karena karena adanya regulasi yang mengharuskan Rumah Potong Hewan menolak masuknya sapi betina,” ujarnya.
Adapun regulasi yang dimaksud adalah UU No 41/ 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pada pasal 86 menyebutkan pemotongan sapi atau kerbau betina pada usia produktif akan dipidana 1 tahun paling lama 3 tahun dan denda uang Rp100 juta paling banyak Rp300 juta.
“Dari sidak yang telah kami lakukan di Pasar Induk Peyambolum Senaken hari ini, sebanyak 14 orang pedagang daging sapi sudah mulai beraktivitas kembali. Sekarang stok daging sudah ada,” Ujarnya kepada media ini.
Daging sapi dijual dengan harga Rp 130.000 per kilo. “Untuk harga saat ini masih stabil, yaitu untuk harga jual ke masyarakat yang dikonsumsi pribadi dijual dengan harga Rp130.000 perkilo, sedangkan untuk pedagang UKM seperti pedagang pentol dijual dengan Harga Rp 125.000 perkilo,” terang Marwan.
Data yang didapat dari Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Jone, lanjut dia, per harinya mampu menyediakan 5 sampai 7 ekor sapi potong. “Sapi didatangkan dari NTT, ada yang dari Sulawesi kalau yang dekat ada dari Kabupaten PPU dan ada juga sebagian sapi lokal yang ada di Paser,” ungkapnya.
Dipastikan, selama dua minggu ke depan ketersediaan daging sapi masih terpenuhi. Begitu juga dengan stok ayam potong. “Insyaallah ketersediaan daging sapi masih dalam kondisi aman, begitu juga dengan ketersediaan daging ayam, hari ini ayam potong yang dijual di pasar seharga Rp 22.000 per ekor, untuk ayam kampung seharga Rp50.000 perekor,” jelasnya.
Diakuinya, harga saat ini masih bisa berubah menjelang Hari Raya Iduladha. “Semoga saja walaupun harganya harus naik, saya harap naiknya tidak terlalu tinggi,” pungkasnya. (dc1217)